Komitmen kami
Nilai advis kami bergantung pada kepercayaan bahwa advis tersebut objektif dan bebas dari kepentingan yang tidak diungkapkan. Kebijakan ini menjelaskan cara SUR+ mengidentifikasi, mengungkapkan, dan mengelola benturan kepentingan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh partner, karyawan, dan tenaga ahli yang bekerja atas nama SUR+.
Apa yang dimaksud benturan kepentingan
Benturan kepentingan terjadi ketika kepentingan SUR+, kepentingan pribadi personel kami, atau kepentingan klien lain dapat memengaruhi, atau terlihat memengaruhi, objektivitas advis yang kami berikan kepada klien. Contohnya:
- Memberikan advis kepada dua klien atau lebih yang kepentingannya saling bertentangan dalam isu yang sama.
- Personel kami memiliki kepentingan finansial, jabatan, atau hubungan keluarga yang berkaitan dengan klien atau pihak yang terdampak oleh penugasan.
- Penugasan yang berkaitan dengan lembaga tempat personel kami pernah bertugas.
- Menerima hadiah, imbalan, atau keuntungan lain yang dapat memengaruhi penilaian profesional.
Identifikasi sebelum penugasan
Sebelum menerima penugasan, kami memeriksa potensi benturan kepentingan terhadap klien, penugasan berjalan, serta kepentingan pribadi personel yang akan terlibat. Pemeriksaan ini diulang bila ruang lingkup penugasan berubah secara berarti.
Pengungkapan dan pengelolaan
Bila potensi benturan kepentingan ditemukan, kami akan mengambil satu atau lebih langkah berikut:
- Mengungkapkannya kepada klien secara tertulis dan hanya melanjutkan dengan persetujuan klien.
- Menugaskan tim yang berbeda dan menerapkan pemisahan informasi antartim.
- Meminta personel yang bersangkutan untuk tidak terlibat dalam penugasan.
- Menolak atau mengakhiri penugasan bila benturan tidak dapat dikelola secara memadai.
Mantan pejabat publik
Sebagian partner kami pernah menjabat di bank sentral dan lembaga publik lainnya. Mereka tetap terikat pada kewajiban kerahasiaan dan ketentuan pasca-jabatan yang berlaku bagi mantan pejabat. SUR+ tidak menggunakan, meminta, atau menawarkan informasi yang tidak tersedia untuk publik dari lembaga mana pun. Advis kami didasarkan pada analisis atas informasi publik dan pengalaman profesional.
Kerahasiaan
Informasi klien hanya digunakan untuk penugasan yang bersangkutan dan tidak dibagikan kepada klien lain atau pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan oleh hukum.
Kepentingan pribadi, hadiah, dan jamuan
- Personel wajib mengungkapkan kepentingan pribadi yang relevan, termasuk jabatan di luar SUR+ dan kepemilikan finansial yang berkaitan dengan klien.
- Personel tidak boleh bertransaksi instrumen keuangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari penugasan klien.
- Hadiah dan jamuan hanya boleh diterima atau diberikan bila bernilai wajar, tidak sering, dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan. Pemberian kepada pejabat publik dibatasi sesuai ketentuan antikorupsi dan gratifikasi yang berlaku.
Peninjauan dan pelaporan
Kebijakan ini ditinjau secara berkala oleh pimpinan SUR+. Klien atau pihak lain yang memiliki kekhawatiran tentang potensi benturan kepentingan dapat menghubungi kami secara rahasia.
Kontak: hello@surplusadvisory.id.