Kebutuhan memulihkan ekonomi pascapandemi memaksa Bank Indonesia (BI) berinovasi. Kebijakan moneter tak selalu punya ruang untuk menstimulasi pertumbuhan. Inflasi melampaui target? Rupiah terus melemah? Suku bunga kebijakan tak bisa turun. Bahkan mungkin harus naik. Prioritas utama BI tetap menjaga stabilitas nilai rupiah.

Namun, pertumbuhan ekonomi juga tak bisa dibiarkan melemah. BI kemudian menggunakan kebijakan makroprudensial untuk mendorong kredit secara lebih terarah (targeted) ke lapangan usaha tertentu. Salah satu instrumennya adalah Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang terdiri dari KLM Financing dan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).

Ekspektasi terhadap KLM kini makin besar. Melalui KLM, BI dapat menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) secara bersyarat (conditional) bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu. Sejak 17 Juni 2026, BI juga mendapat mandat tambahan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di tengah tekanan eksternal yang masih kuat, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Oktober 2026 kembali melonggarkan likuiditas rupiah dengan menurunkan GWM untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Kali ini, pelonggaran tidak hanya dilakukan secara bersyarat melalui KLM, tetapi juga melalui penurunan rasio GWM yang berlaku tanpa syarat (unconditional) bagi perbankan. Berbeda dengan KLM yang bersifat terarah, penurunan GWM tanpa syarat tidak mengarahkan tambahan likuiditas ke kredit atau lapangan usaha tertentu. Karena itu, penurunan GWM tanpa syarat pada hakikatnya merupakan bentuk pelonggaran kebijakan moneter.

Mekanisme KLM Financing dan KLM PPU

KLM Financing memangkas GWM bagi bank yang sudah atau berkomitmen menyalurkan kredit ke sektor tertentu yang ditetapkan BI. Juga untuk bank yang membeli surat berharga korporasi guna mendukung penyaluran kredit.

Efeknya langsung. Dana bank yang tadinya "terikat" sebagai cadangan wajib (required reserves) di rekening BI dilepaskan menjadi cadangan berlebih (excess reserves). Aset likuid bank dalam bentuk uang primer (base money) naik. Plafon maksimum: 4% dari dana pihak ketiga (DPK).

Pada KLM PPU, aturannya sederhana. Bank dengan rasio surat berharga terhadap total pendanaan di bawah 19% dapat pengurangan GWM sebesar 2% dari DPK. Rasio 19% ke atas? Tidak dapat apa-apa.

BI berharap tambahan likuiditas base money ini mendorong bank mengucurkan kredit lebih banyak.

KLM: Suntikan yang Tak Pernah Mengalir ke Kredit

Satu hal mendasar: bank tidak meminjamkan base money kepada debitur. Kredit tidak disalurkan dari rekening bank di bank sentral ke rekening nasabah. Bank menciptakan uangnya sendiri—commercial bank money—langsung pada rekening debitur.

Meski begitu, base money yang bertambah menambah kapasitas bank untuk mengucurkan kredit baru. Alasannya sederhana: bank butuh kecukupan likuiditas base money di BI untuk memfasilitasi penyelesaian (settlement) antar bank yang muncul setelah kredit baru disalurkan.

Bank memakai base money di rekening BI untuk transaksi dengan bank lain—settlement antar bank nasabah atau transaksi di pasar uang antar bank. Juga untuk transaksi dengan bank sentral dalam operasi moneter.

Hanya bank sentral yang bisa menambah atau mengurangi total base money di seluruh rekening cadangan bank.

Itulah esensi sistem moneter dua tingkat (two-tier monetary system).

Jadi, KLM bukan "memberikan bahan baku untuk kredit." Required reserve yang dibebaskan lewat KLM tetap berada dalam sistem uang bank sentral (central-bank money). Bank secara natural mencari penempatan aset berbunga bagi tambahan likuiditas itu: SBN, SRBI, pinjaman antar bank, aset valas, atau tetap sebagai excess reserves di BI yang juga memberi remunerasi meski lebih rendah.

Keputusan menciptakan kredit baru adalah keputusan terpisah. Ketika imbal hasil yang disesuaikan dengan risiko (risk-adjusted return) dari kredit baru rendah, sementara pendapatan dari SRBI dan SBN sudah cukup untuk menjaga profitabilitas, insentif marjinal bank untuk menciptakan kredit baru menjadi kecil.

Efek KLM terhadap pertumbuhan kredit bergantung pada satu hal: apakah kendala utama bank adalah likuiditas yang kurang, atau risk-adjusted return dan permintaan kredit yang lemah. Besar kemungkinan, likuiditas bukan kendalanya. Saat ini bank tidak kekurangan likuiditas—bahkan berlebih. LCR, rasio AL/DPL, AL/NCD—semua jauh melampaui ambang minimal, baik secara agregat maupun per kelompok bank (KBMI).

Jika plafon kredit yang belum ditarik saja mencapai Rp2.548 triliun (per Juli 2026), sulit mengatakan bahwa kekurangan likuiditas adalah kendala utama penyaluran kredit.

KLM Financing adalah Reward

KLM Financing lebih tepat disebut reward: imbalan setelah bank memberikan atau berkomitmen memberikan kredit. Reward berupa tambahan likuiditas yang menghasilkan pendapatan bunga dari aset likuid—lebih tinggi dari remunerasi GWM sebelumnya. Ini mengurangi opportunity cost bank karena memegang aset likuid pada cadangan wajib.

Terasa janggal. Seolah BI terpaksa "membayar" bank agar mau mengucurkan kredit. Seharusnya tidak perlu, jika transmisi kebijakan moneter ke kredit perbankan berjalan normal.

Tapi setidaknya, reward KLM Financing sudah mendorong pertumbuhan kredit di sektor tertentu. Justru, itulah syarat untuk memperoleh imbalan tersebut.

KLM PPU: Insentif yang Terjebak di Ambang 19%

KLM PPU memberi insentif hanya jika rasio surat berharga terhadap pendanaan di bawah 19%. Artinya, selain memperdalam pasar uang, kebijakan ini secara implisit mendorong bank membatasi kepemilikan surat berharga dan memberi lebih banyak ruang bagi kredit.

Namun, KLM PPU sekaligus menambah ruang likuiditas bagi bank untuk memperbesar kepemilikan surat berharga.

Tambahan base money sebesar 2% dari DPK—karena rasio surat berharga berada di bawah 19%—belum tentu mendorong kredit. Itu hanya terjadi jika kendala utama bank adalah likuiditas, bukan profitabilitas, risiko kredit, atau lemahnya permintaan kredit.

Tambahan reserve memperbesar ruang bagi bank secara individual untuk merealokasi portofolionya ke aset likuid berimbal hasil seperti SBN dan SRBI. Namun pada tingkat sistem perbankan, pembelian SBN antar pelaku hanya meredistribusikan reserve, sementara pembelian SRBI dari BI justru menyerap reserve.

Jika kepemilikan surat berharga meningkat, rasio surat berharga terhadap total pendanaan dapat menembus 19%. Bank kemudian kehilangan insentif KLM PPU sebesar 2%.

Di sinilah muncul masalah desain. KLM PPU menciptakan insentif neraca yang kuat bagi bank untuk mengelola rasio surat berharga terhadap pendanaan di sekitar ambang 19%.

Bank dapat melakukan penyesuaian portofolio aset (portfolio adjustment), repo, perubahan struktur pendanaan, atau transaksi surat berharga agar rasio tetap berada di sisi threshold yang menguntungkan.

Akibatnya, KLM PPU berisiko lebih banyak mendorong optimalisasi neraca daripada tambahan kredit ke sektor riil.

Risiko Cross-channel Self-offsetting Effect

Interaksi KLM Financing dan KLM PPU bisa menciptakan lingkaran umpan balik yang saling meniadakan.

  1. Pengurangan cadangan wajib dari KLM Financing meningkatkan kepemilikan surat berharga eligible bank.
  2. Rasio naik.
  3. Insentif KLM PPU hilang.

Pembelian SBN: Ekspansi Likuiditas yang Menenggelamkan KLM

  1. Mandat baru mendorong BI menambah ekspansi likuiditas lewat pembelian SBN di pasar sekunder. Beli dari bank atau non-bank, hasilnya sama: base money tercipta pada rekening bank di BI. Excess reserves membesar.
  2. Efektivitas KLM Financing untuk mempercepat pertumbuhan kredit berkurang. Ekspansi excess reserves dari pembelian SBN mendorong bank mencari aset likuid berimbal bunga—termasuk SRBI.
  3. Pendapatan bank dari aset selain kredit makin besar. Minat menciptakan kredit turun.
  4. Rasio total surat berharga terhadap total pendanaan bank ikut naik. Insentif KLM PPU hilang.

Penetapan BI Rate dan Pengelolaan Base Money: Bukan untuk Dorong Pertumbuhan

Ekonomi riil tidak butuh akselerasi pertumbuhan excess reserve bank. Yang hanya bisa diakses perbankan dan lembaga keuangan tertentu.

Ketika likuiditas sudah berlebih, tambahan reserve semakin kecil pengaruhnya terhadap keputusan kredit. Yang bisa bikin bank kurang tertarik menciptakan kredit.

KLM dan pembelian SBN bukan cara yang tepat bagi BI untuk menjalankan mandat barunya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Keduanya dapat menciptakan efek samping: base money menumpuk di atas cadangan wajib di BI. Jika jumlahnya berlebihan, tambahan likuiditas tersebut berisiko meningkatkan permintaan valas dan menambah tekanan pelemahan rupiah.

Untuk mendorong ekonomi riil, yang lebih penting adalah pertumbuhan kredit dan uang beredar, bukan sekadar bertambahnya cadangan bank di BI.

Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tambahan, BI sebaiknya fokus mengatasi masalah struktural yang selama ini menghambat pertumbuhan kredit. Prioritas utamanya: kekakuan (rigidity) suku bunga kredit terhadap perubahan suku bunga kebijakan.

Akar penyebabnya sudah lama diketahui.

  • Struktur basis dana bank sangat terkonsentrasi pada nasabah kakap—yang berdaya tawar besar sehingga memperoleh suku bunga tinggi.
  • Efisiensi operasional bank rendah.
  • Penetapan asumsi risiko kredit cenderung mengacu pada pola wanprestasi masa lalu (backward-looking).
  • Ditambah lagi, preferensi regulator mengutamakan resiliensi perbankan di atas pertumbuhan kredit.

Kalau kendala struktural itu diatasi, bukan tidak mungkin masih ada ruang penurunan suku bunga kredit dan akselerasi pertumbuhan kredit—tanpa harus menurunkan suku bunga kebijakan.

Penetapan BI Rate dan Pengelolaan Base Money: Hanya untuk Stabilitas

Inflasi diperkirakan naik dan rupiah sudah setahun terakhir melemah persisten.

Inflasi bakal meningkat karena imported global inflation, pass-through depresiasi rupiah, kenaikan harga minyak mentah dan produk turunannya, El Nino, serta kenaikan ekspektasi inflasi sebagai efek putaran kedua dan ketiga dari kenaikan inflasi sisi penawaran.

Depresiasi rupiah terhadap dolar AS berisiko berlanjut. Pemicunya: ekspektasi aliran keluar modal asing dan domestik. Di baliknya: kenaikan lebih lanjut Fed Fund Rate dan yield US Treasuries, persepsi peningkatan risiko fiskal pemerintah Indonesia, serta perkiraan defisit neraca transaksi berjalan yang berlanjut.

BI selayaknya memakai instrumen suku bunga kebijakan dan kuantitas uang primer hanya untuk satu tujuan: menjalankan mandat utama menjaga nilai rupiah—inflasi dan nilai tukar—serta stabilitas sistem keuangan.